PEMUSNAHAN ALAT
LABORATORIUM TIDAK TERPAKAI
Tujuan penanganan limbah
adalah untuk mengurangi resiko pemaparan limbah terhadap kuman yang menimbulkan
penyakit (patogen) yang mungkin berada dalam limbah tersebut. Limbah cair
laboratorium dapat berasal dari sisa – sisa sampel, sisa pelarut, dan bekas
cucian alat-alat gelas. Karakteristik limbah cair laboratorium tersebut, karena
sifat, konsentrasi dan kuantitasnya, maka dapat dikategorikan sebagai limbah
cair bahan berbahaya dan beracun (B3). Limbah B3 tersebut apabila tidak
dikelola dengan benar, dapat mencemari dan merusak lingkungan hidup, serta
membahayakan kesehatan dan kelangsungan makhluk hidup.
Laboratorium yang baik
adalah laboratorium yang tidak hanya memperhatikan masalah ketelitian analisa
saja. Akan tetapi laboratorium yang
baik juga harus memperhatikan masalah pembuangan limbah. Limbah yang dibuang
sembarangan, jika masuk ke badan air, tanah dan mengalir ke pemukiman penduduk
akan menimbulkan bahaya. Terutama logam-logam berat. Jika tidak ditangani
dengan baik dapat membahayakan makhluk hidup dan merusak lingkungan.
Peralatan laboratorium dapat dikelompokkan
menjadi 2, yaitu:
1.
Peralatan consumable adalah peralatan
laboratorium yang digunakan sekali pakai rusak atau dibuang atau dapat juga
sekali pakai pecah atau mudah pecah. Yang termasuk peralatan ini adalah alat
gelas, pipa gelas, pipa karet, kertas saring, kertas kromatografi, dll.
2.
Peralatan non-consumable adalah peralatan
laboratorium yang dapat digunakan terus-menerus dan bukan sekali pakai. Yang
termasuk peralatan ini adalah pembakar gas, mikroskop, peralatan elektronik,
dll. Sebaiknya mikroskop dan peralatan elektronik disimpan terpisah.
Alat yang telah rusak dan tidak dapat dipakai
lagi di data kemudian dipisahkan alat gelas dan alat non gelas. Alat non gelas
di dimusnahkan dengan cara dibakar. Alat gelas dimusnahkan dengan cara ditimbun
atau dikubur di dalam tanah. Secara umum, metode pembuangan limbah laboratorium
terbagi atas empat metoda.
1.
Pembuangan langsung dari laboratorium
Metode pembuangan langsung ini dapat
diterapkan untuk bahan-bahan yang dapat tidak berbahaya seperti specimen
tumbuhan. Bahan-bahan yang dapat larut dalam air dibuang langsung melalui bak
pembuangan limbah laboratorium.
2.
Pembakaran terbuka
Metode pembakaran terbuka dapat dterapkan
untuk bahan-bahan organik yang kadar racunnya rendah dan tidak terlalu
berbahaya. Bahan-bahan organik tersebut dibakar ditempat yang aman dan jauh
dari pemukiman penduduk.
3.
Pembakaran dalam insenerator
Metode pembakaran dalam insenerator dapat
diterapkan untuk bahan-bahan toksik yang jika dibakar ditempat terbuka akan
menghasilkan senyawa-senyawa yang bersifat toksik.
4.
Dikubur di dalam tanah
Dengan perlindungan tertentu agar tidak
merembes ke badan air. Metode ini dapat diterapkan untuk zat-zat padat yang
reaktif dan beracun.
Contoh Pemusnahan Alat
Dimusnahkan dengan cara dibakar.
Dimusnahkan
dengan cara ditimbun atau ditanam.
PEMUSNAHAN ALAT
YANG TIDAK TERPAKAI
PRAKTIKUM
PENGAWETAN VERTEBRATA “AVES “
Alat
dan bahan yang digunakan :
Alat
|
Bahan
|
Sarung
tangan
|
Formalin
4%
|
Masker
|
Alkohol
70%
|
Toples
|
Kapas
|
Ember
|
|
Alat
bedah
|
|
Papan
bedah
|
|
Jarum
jahit dan benang
|
|
Jarum
suntik
|
Sampah
pada dasarnya merupakan suatu bahan yang terbuang atau di buang dari suatu
sumber hasil aktivitas manusia maupun proses-proses alam yang tidak mempunyai
nilai ekonomi, bahkan dapat mempunyai nilai ekonomi yang negatif karena dalam
penanganannya baik untuk membuang atau membersihkannya memerlukan biaya yang
cukup besar.
Pembuangan
sampah harus dilakukan secara terpisah, antara satu jenis sampah dengan jenis
lainnya. Pemisahan sampah dilakukan dengan cara
memisahkan antara limbah padat medis dan non medis, seluruh limbah
padat di tempatkan pada satu kantong yang berbeda misalnya sampah medis (jarum,
silet, mata pisau, dan sebagainya) kantong berwarna kuning sedangkan
sampah non medis ( kapas, kertas, masker, dam sebagainya) ditempatkan
pada kantong berwarna hitam.
Sampah medis padat atau non medis
diangkut oleh petugas Dinas Kebersihan, sedangkan limbah padat medis
diletakkan didepan insenerator yang kemudian langsung di bakar
setelah semua limbah padat medis terkumpul. Adapun vidio dari insenerator sebagai berikut :
Dalam praktikum kita juga menggunakan
alat atau pun bahan medis atau pun non medis, jadi pengelolaan alat dan reagen
yang tidak bisa digunakan lagi, pembuanganya harus diperhatikan.
Setelah
praktikum selesai alat dan bahan yang sudah dipakai tentunya akan di besih kan
atau pun dibuang sebagai mana mestinya tentunya ada alat atau bahan yang hanya
satu kali pakai saja, Dibawah ini adalah alat dan bahan yang harus
di musnahkan setelah praktikum pengawetan vertebrata :
Pertama
sesuai petunjuk diatas, kita harus melakukan pemisahan anatara peralatan atau
pun alat medis atau pun non medis, karena penanganannya berbeda-beda,
diantaranya:
1.
Sarung
tangan yang digunakan saat melakukan praktikum harus dibuang untuk
menjaga penseterilan atau pun kebersihan saat melakukan kegiatan setelah
praktikum. Sarung tangan ini termasuk sampah non medis, jadi bisa dimasukkan
dalam kantong plastic untuk dibuang kedalam tong sampah, sebelum dibuang
ketempat pembuangan akhir atau diambil oleh petugas kebersihan.
2.
Masker
yang digunakan juga harus dibuang saat keluar dari ruangan laboratorium, untuk
menjaga kesehatan. Masker sama halnya dengan sarung tangan yaitu limbah non
medis, bisa langsung dibuang kedalam tong sampah, untuk penanganan
selanjutnya.
3.
Kapas
juga harus dibuang, sama halnya dengan sarung tangan dan masker
limbah non medis, juga bisa langsung dibuang kedalam tong sampah, untuk
penanganan selanjutnya oleh petugas kebersihan.
4.
Pisau
bedah yang digunakan untuk membedah specimen, pisau bedah masih bisa
digunakan, asalkan melakukan perawatan yang baik, sebelum disimpan harus di
cuci besih, ataupun di rebus, direndam dalam air panas untuk menjaga
keseterilannya. ( selagi masih bisa di seterilkan)
5.
Papan
bedah juga masih bisa digunakan selagi belum rusak dan berjamur,
kebersihannya terjaga. Pencucian papan bedah menggunakan air ( air mengalir)
untuk menghilangkan darah yang menempel pada papan, jika perlu diberi sabun dan
di bros.
6.
Jarum
suntik dan jarum penjahit yang digunakan harus dibuang, jarum
suntik dan jarum penjahit adalah sampah medis yang tajam, Teknik
pengelolaan limbah medis tajam dapat dilakukan dengan : Safety Box. Alternative
1 : Jarum dan syringe langsung dimasukkan ke dalam safety box pada setiap
selesai satu penyuntikan; setelah penuh, safety box dan isinya dikirim ke
sarana kesehatan lain yang memiliki incinerator dengan suhu pembakaran minimal
1000⁰C atau memiliki alat
pemusnah carbonizer. Alternatif 2 : Jarum dan syringe langsung dimasukkan ke
dalam safety box pada setiap selesai satu penyuntikan; Setelah penuh, safety
box dan isinya ditanam di dalam sumur galian yang kedap air (silo) atau needle
pit yang lokasinya didalam area unit pelayanan kesehatan
7.
Isi
perut Aves dibuang, sebaiknya di kubur kedalam tanah, agar dimakan oleh mahluk
pengurai. Dan selanjutnya bisa digunakan sebagai pupuk tanaman.
8.
Aves
yang masih memiliki darah diberisihkan dengan air yang mengalir.
Dari ulasan tersebut, saya ingin bertanya
1. Mengapa alat tersebut dimusnahkan?
2. Apakah setiap alat yang rusak, harus
dilakukan pemusnahan?
3. Jika anda kepala lab, kemudian lab anda
memiliki dana untuk pengadaan alat, sedang alat yang rusak berpotensi untuk
diperbaiki, apa yang anda lakukan?






Menanggapi pertanyaan pertama, pertanyaan yg mungkin sering dipertanyakan Mengapa harus dilaksanakan pemusnahan? Karena ada bahan2 atau alat2 yg tidak dipergunakan lagi, dalam hal ini mgkn sdh eks, atau alat yg pecah, rusak. Jika tetap diletakkan d lab maka akan menumpuk dan bs jadi berbahaya,makanya harus dimusnahkan. Namun jika rusak dan masih bs d perbaiki,maka tdk ada salahnya diperbaiki utk dimamfaatkan lagi..terimakasih
BalasHapusSaya akan mencoba menjawab pertanyaan no 2 yaitu Apakah setiap alat yang rusak, harus dilakukan pemusnahan? Menurut saya tidak semua tergantung dari tingkat kerusakan nya jika masih bisa diperbaiki maka lebih baik ad teknisi yang memperbaiki atau jika memang tidak bisa diperbaiki lagi maka bisa dilakukan pemusnahan
BalasHapusMenanggapi pertanyaan nomor 3, jika miliki dana untuk pengadaan alat dan alat yg rusak masih bisa diperbaikin maka dana tersebut dapat kita alokasikan kepada perbaikan alat yang lama, dan membeli alat2 baru yang memang belum ada sama sekali didalam lab, atau untuk mengganti alat lain yang telah rusak total
BalasHapusMenanggapi pertanyaan no 1, perlunya pemusnahan ala dan bahan laboratorium karena hal-hal tertentu. Misalnya pada alat yang sudah rusak maka harus di musnahkan. atau alat-alat yang sudah tidak layak pakai. Sedangkan untuk bahan-bahan dimusnakan jika bahan-bahan di laboratorium sudah lama dan jika dibiarkan dapat menyebabkan bahaya bagi peneliti di labor.
BalasHapusMenanggapi pertanyaan no 2, mnrut saya jika ada alat yg rusak dan tidak memungkinkan untk d perbaiki maka alat trsbut sebaiknya dimusnakan dan jgn lupa untk d ctat alat ap saja yg d musnaka dan pastikan suda mendapt persetujuan. Krena jika dibiarkan akan menunpuk dalam ruangan, Sekian..
BalasHapusMenanggapi pertanyaan nomor 3. Saya akan lakukan sesuai SOP yang berlaku di Laboratorium. Bila tidak ada larangan, maka tinggal memperhitungkan resiko dan nilai ekonomis, maka saya lebih mengutamakan memperbaiki alat yang rusak. Terima kasih
BalasHapusmenanggapi pertanyaan no 2 Apakah setiap alat yang rusak, harus dilakukan pemusnahan?
BalasHapustidak semua alat yang rusak harus dimusnahkan,bisa dilihat dari tingkat kerusakannya,jika masih bisa diperbaiki maka lebih baik diperbaiki, jika tingkat kerusakannya parah dan tidak bisa digunakan ada baiknya dilakukan pemusnahan.terimakasih ^_^
Mengapa alat tersebut dimusnahkan? alat laboratorium dimusnah kan terdapat banyak faktor, antara nya karena alat sudah pecah atau retak sehingga tidak dapat digunakan kembali,kemudian ada alat yang hanya bisa digunakan sekali pakai, alat yang sudah tidak bisa dikalibrasi lagi sehingga tidak bisa digunakan lagi
BalasHapus1. Mengapa alat tersebut dimusnahkan?
BalasHapuskarena alat tersebut tidak di gunakan lagi, mungkin karena alat tersebut sudah pecah atau sudah tidak layak pakai lagi maka dari itu alat tersebut harus dimusnahkan agar tidak mengganggu.
Menanggapi pertanyaan no 1 Mengapa alat tersebut dimusnahkan? Menurut saya alat tersebut dimusnahkan dengan tujuan agar alat yang telah tidak terpakai tersebut tidak menumpuk di laboratorium. Beberapa faktor yang menyebabkan pemusnahan tersebut adalah adanya alat yang rusak, pecah atau retak sehingga tidak bisa dimanfaatkan lagi.
BalasHapusMenanggapi pertanyaan nomor 3, Jika anda kepala lab, kemudian lab anda memiliki dana untuk pengadaan alat, sedang alat yang rusak berpotensi untuk diperbaiki, apa yang anda lakukan?
BalasHapusmenggunakan alat yang berpotensi untuk dipakai dan dana yang ada digunakan untuk pengadaan alat apabila telah musnah.
Assalamualaikum
BalasHapusApakah setiap alat yang rusak, harus dilakukan pemusnahan?
Kalau menurut saya tidak,kita harus melihat dlu apa kerusakan pada alat tersebut. Jika masih bisa diperbaiki maka lebih baik dperbaiki.dan jika tidak bisa diperbaiki baru dimusnahkan
Menanggapi pertanyaan no.2 Apakah setiap alat yang rusak, harus dilakukan pemusnahan?
BalasHapusMenurut saya apabila alat tersebut rusak maka diperbaiki terlebih dahulu misalkan memang tidak bisa diperbaiki lagi maka lebih baiknya harus segera dimusnahkan agar tidak terjadi penumpukan alat yang tidak terpakai dilab.
ertanyaan no.2 Apakah setiap alat yang rusak, harus dilakukan pemusnahan? menurut saya Alat dan bahan praktikum yang sudah rusak merupakan suatu limbah laboratorium yang sudah tidak berguna lagi sehingga harus dimusnahkan.
BalasHapusAssalamualaikum saya mencoba Menanggapi pertanyaan nomor 3, Jika anda kepala lab, kemudian lab anda memiliki dana untuk pengadaan alat, sedang alat yang rusak berpotensi untuk diperbaiki, apa yang anda lakukan?
BalasHapusMenurut pendapat saya , saya mengajukann alat yg belum ada di laboraturium, sehingga ada penambahan, untuk alat yg rusak itu diperbaiki dengan dana yg lain.. Terima kasih